Kelompok pengusaha mengakui adanya permintaan atau usulan mengenai keringanan pembayaran upah terhadap buruh, utamanya pengusaha di bidang tekstil dan sepatu. Alasannya, adanya penurunan pendapatan hingga 50 persen yang berpengaruh pada keuangan perusahaan.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan pengusaha garmen, tekstil, sepatu yang berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global untuk membayar upah buruh sebesar 75 persen. Aturan ini sebagai respons yang diambil Menaker Ida Fauziah atas keluhan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengonfirmasi kalau ini permintaan pengusaha. Dia mengakui, Apindo pun turut mendukung hal tersebut.
“Usulan ini dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea, dan Apindo ikut mendukung,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).
Anton menjelaskan, alasan utamanya adalah adanya penurunan pesanan terhadap industri tersebut yang cukup drastis. Misalnya saja, permintaa sepatu turun sampai 50 persen, dan garmen sekitar 30 persen. Belum lagi, kata dia, jika dihitung dengan penurunan di sektor furnitur hingga karet.
“Turunnya order karena permintaan US (Amerika Serikat) dan EU (Uni Eropa) menurun drastis dan di perkirakan sampai akhir 2023 baru pulih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anton mengatakan kalau langkah ini jadi jalan tengah daripada perusahaan harus mengurangi jumlah buruh. Termasuk salah satunya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut catatan, pada akhir 2022 lalu, industri padat karya sudah mengurangi karyawannya. Beberapa diantaranya juga kedapatan melakukan PHK.
“PHK sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, maka beberpaa asosiasi tersebut diatas mengusulkan, daripada PHK lebih baik khusus untuk eksportir yang ordernya turun drastis, bisa diberikan fleksibilitas jam kerja seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut,” jelasnya.
“https://www.liputan6.com/bisnis/read/5234238/hindari-phk-pengusaha-akui-minta-keringanan-potong-upah-buruh-ke-menaker”